
Bismilairrahmanirrahim
Allahumma sholi ala muammad wa ali muhammad,
Setelah berkonsultasi dengan Ka Mabigus dan Ka Gudep langkah selanjutnya Pengurus Harian melakukan Rapat Koordinasi untuk mematangkan rencana Gladhin Kuntasidi Ambalan. Dalam Rapat tersebut dibuat keputusan diantaranya :
- Menyampaikan hasil konsultasi dengan Ka Mabigus dan Ka Gudep
- Penetapan Waktu Pelaksanaan Gladhi Kuntasidi Ambalan
- Pembentukan Sangga Kerja Gladhi Kuntasidi Ambalan
- Menyiapkan materi Gladhian
- Menyiapkan sarana dan prasarana logistik
- Penyusunan Proposal kegiatan
- Pentepan Gladhi Bersih
Dewan Ambalan adalah kepengurusan dalam Ambalan yang bertugas menggerakan Ambalan. Seorang anggota Pramuka penegak dapat dipilih sebagai Dewan Ambalan dengan syarat sudah dilantik sebagai Penegak Bantara. (lihat SK Kwarnas No 080 tahun 1988). Dewan Ambalan dibentuk oleh Formatur yang ditetapkan melalui mekanisme SIAPPITRA yang diselenggarakan setahun sekali. Dan Dewan Ambalan yang terpilih sebelum bertugas harus mengikuti KPDA-Kursus Penyelenggaraan Dewan Ambalan- yang kemudian dikukuhkan sebagai Dewan Ambalan yang ditandai penyematan tanda jabatan Dewan Ambalan(lihat SK Kwarnas No 080 tahun 1988)
Kerena banyaknya hal yang harus dibahas, Rapat koordinasi tersebut dapat diselenggarakan lebih darisatu kali . [Aris]
KOMENTAR TERAKHIR